TUPOKSI
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
TUGAS POKOK :
DPMPTSP mempunyai Tugas membatu Bupati melaksakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpatu satu pintu
FUNGSI :
a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan satu pintu;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu;
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan DPMPTSP;
d. Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintah;
e. Pengelolaan barang milik Daerah;
f. Pengawasan atas pelaksaan tugas di lingkungan DPMPTSP; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan
pelayanan terpadu satu pintu;
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan DPMPTSP;
d. Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintah;
e. Pengelolaan barang milik Daerah;
f. Pengawasan atas pelaksaan tugas di lingkungan DPMPTSP; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.