TUPOKSI

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

TUGAS POKOK :

DPMPTSP mempunyai Tugas membatu Bupati melaksakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpatu satu pintu

FUNGSI :

a. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan satu pintu;
b. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan 
    pelayanan terpadu satu pintu;
c. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada 
    seluruh unsur organisasi di lingkungan DPMPTSP;
d. Koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintah;
e. Pengelolaan barang milik Daerah;
f.  Pengawasan atas pelaksaan tugas di lingkungan DPMPTSP; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugasnya.